Oleh Ajip Rosidi
Keluhan tentang kemunduran bahasa daerah sudah berpuluh tahun menjadi rampaksekar (koor) yang terdengar dalam setiap kegiatan yang berkenaan dengan bahasa daerah, baik bahasa Jawa, bahasa Sunda, bahasa Bali atau bahasa daerah yang lain, baik dalam pertemuan berupa kongres, seminar, sarasehan atau obrolan akrab antar teman. Dan setiap keluhan itu, kalau kita teliti, akan berujung dengan kritikan atau harapan terhadap pemerintah yang diingatkan akan kewajibannya memelihara bahasa daerah sebagai kebudayaan yang hidup serta dipelihara oleh pemiliknya seperti dijamin oleh Undang-undang Dasar 1945. Tetapi selama berpuluh-puluh tahun telah terbukti bahwa pemerintah tidak pernah mendengar kritikan ataupun harapan yang disampaikan oleh berbagai forum dan lembaga. Kehidupan bahasa dan sastera daerah, diserahkan (oleh pemerintah) kepada para pendukungnya saja. Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa Nasional dan Daerah atau Pusat Bahasa, sampai sekarang paling-paling menjadikan masalah bahasa dan sastera daerah hanya sebagai wacana atau sebagai obyek penelitian belaka.
Salah satu kekeliruan yang dilakukan oleh para pencinta dan pendukung bahasa dan sastera daerah, ialah menganggap bahwa persoalan-persoalan yang dihadapinya adalah persoalan mereka sendiri saja. Maksud saya, para pencinta dan pendukung bahasa Jawa menganggap persoalan-persoalan yang mereka hadapi adalah persoalan bahasa dan sastera daerah Jawa saja. Para pencinta dan pendukung bahasa dan sastera Sunda menganggap persoalan yang mereka hadapi adalah persoalan bahasa dan sastera Sunda saja. Para pencinta dan pendukung bahasa dan sastera Bali menganggap bahwa persoalan yang mereka hadapi adalah persoalan bahasa dan sastera Bali saja. Begitu juga dengan bahasa-bahasa daerah lainnya. Padahal kalau kita teliti akan segera nyata bahwa masalah-masalah yang dihadapi oleh bahasa dan sastera Jawa adalah juga dihadapi oleh bahasa-bahasa daerah Sunda, Bali dan bahasa daerah lain. Karena itu saya pernah mengemukakan pendapat menjelang Kongres Bahasa Sunda 1988 di Bogor, bahwa yang perlu bukanlah mengadakan Kongres Bahasa Sunda atau Kongres Bahasa Jawa ataupun Kongres Bahasa Bali maupun kongres bahasa daerah lainnya, melainkan mengadakan kongres bahasa-bahasa daerah, di mana para wakil dari berbagai bahasa daerah membicarakan masalah-masalah yang mereka hadapi bersama-sama. Sebab selama masalah yang dihadapi oleh bahasa dan sastera Jawa dibicarakan dalam Kongres Bahasa Jawa, masalah-masalah yang dihadapi oleh bahasa dan sastera Sunda dibicarakan dalam kongres Bahasa Sunda, masalah-masalah yang dihadapi oleh bahasa dan sastera Aceh dibicarakan dalam kongres bahasa Aceh dan seterusnya, niscaya masalah-masalah itu akan dianggap masalah masing-masing bahasa daerah dan dengan demikian dianggap masalah daerah, dan tidak akan dianggap sebagai masalah nasional. Padahal kalau kita perhatikan semua masalah yang dihadapi oleh masing-masing bahasa daerah itu – kecuali yang bersifat teknis linguistik – dihadapi oleh semua bahasa daerah, jadi merupakan masalah semua daerah, artinya menjadi masalah nasional.
Selama masalah itu hanya dianggap sebagai masalah daerah, niscaya pemerintah di tingkat nasional tidak akan merasa perlu turun tangan membereskannya. Bahkan masalah bahasa dan sastera nasional pun – bukankah tak pernah ditangani secara serius oleh pemerintah? Kecuali kalau kebetulan ada pejabat yang berminat dan punya apresiasi terhadap sastera, persoalan sastera tak pernah menjadi perhatian pemerintah. Yang selama ini terjadi hanyalah usaha tambal sulam yang tidak konsisten. Padahal seharusnya masalah demikian mendapat porsi utama dalam penyusunan kebijaksanaan pendidikan dan kebudayaan.
Melakukan yang dapat dilakukan
Setelah mengikuti berbagai kongres, seminar dan penataran yang diselenggarakan oleh pemerintah dan swasta selama belasan tahun tetapi melihat bahwa tak ada keputusan yang dilaksanakan karena setiap kegiatan kongres, seminar ataupun penataran berakhir dengan menyimpan berkas pembicaraan dan keputusan itu dalam lemari – itu pun kalau betul disimpan dengan rapi – saya akhirnya berpendapat bahwa untuk mengembangkan bahasa dan sastera daerah kita tidak dapat mengharapkan langkah yang pasti dari pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah. Karena selama ini telah jelas bahwa pemerintah menyerahkan pembinaan dan pengembangan bahasa dan sastera daerah kepada para pecinta dan pendukungnya masing-masing, maka kita sebagai pencinta dan pendukung bahasa dan sastera daerah harus melakukan sendiri hal-hal yang menurut kita harus dilakukan dan tentu saja yang dapat kita lakukan – karena tidak semua dapat kita lakukan, misalnya soal penyusunan kurikulum dan pengajarannya di sekolah yang memang menjadi wewenang pemerintah.
Selama ini harus diakui bahwa meskipun pengajaran bahasa dan sastera daerah di sekolah-sekolah diabaikan, begitu juga penerbitan dan penyediaan perpustakaan di sekolah pun terberngkalai, namun selalu muncul anak muda yang menulis dalam bahasa daerah – meskipun bahasa yang mereka pakai mungkin akan mengernyitkan alis mereka yang sudah terbiasa dengan susunan bahasa yang tertib dan “murni”. Gejala munculnya anak-anak muda yang menulis ini menarik, karena kalau hanya berdasarkan pertimbangan praktis dan kemersial mereka sebenarnya lebih mudah menulis dalam bahasa Indonesia yang lebih mudah mencari media yang akan memuatnya dan biasanya juga memberikan imbalan yang lebih besar daripada kalau dia menulis dalam bahasa daerah. Tetapi mengapa toh mereka menulis dalam bahasa daerah? Saya kira ada dorongan lain yang lebih dalam, dan mungkin karena kecintaan akan bahasa ibulah yang menyebabkan ia menulis dalam bahasa daerah – meskipun publik dan imbalan yang akan diperolehnya lebih sedikit daripada kalau menulis dalam bahasa Indonesia. Bagaimana pun hal itu menunjukkan adanya kepedulian dari generasi muda yang notabene tidak pernah mendapat pengajaran bahasa daerah yang memadai di sekolahnya – dan mungkin mereka pun sedikit sekali mendapat kesempatan membaca buku-buku bahasa daerah mengingat jumlah buku yang terbit sangat sedikit dan di perpustakaan yang ada jarang terdapat buku bahasa daerah.
Pada masa sebelum perang, pemerintah kolonial melalui penerbit Balai Pustaka banyak menyediakan buku-buku berbahasa daerah. Bukan hanya bahasa Jawa yang jumlah judul terbitannya lebih banyak daripada bahasa Melayu, atau bahasa Sunda yang juga jumlah judul terbitannya cukup banyak, melainkan juga buku-buku dalam bahasa-bahasa Madura, Bugis, Aceh dan daerah lainnya. Buku-buku terbitan Balai Pustaka yang disalurkan melalui perpustakaan-perpustakaan sekolah itu merangsang para murid menjadi orang-orang yang gemar membaca setelah mereka keluar dari sekolah dan orang-orang yang gemar membaca ini pada gilirannya mendorong munculnya para penerbit swasta yang berlomba menyediakan buku-buku bacaan yang mengikuti buku-buku Balai Pustaka atau menyediakan bacaan ragam lain daripada yang disediakan oleh Balai Pustaka. Dan kegiatan itu menyebabkan timbulnya tradisi membaca buku bahasa daerah yang luas dalam masyarakat.
Sejak jaman penjajahan Jepang, tradisi membaca buku bahasa daerah ini tidak terpelihara dengan baik. Balatentara pendudukan Jepang melarang penerbitan dalam bahasa daerah. Masa revolusi yang mengikuti masa pendudukan Jepang, tidak memungkinkan industri penerbitan buku berkembang. Dan setelah pengakuan kedaulatan terhadap pemerintah Republik Indonesia timbul berbagai krisis yang menyebabkan penerbitan buku bahasa daerah tidak berkembang. Bukan saja masalah ekonomi, melainkan juga karena adanya anggapan negatif kepada segala sesuatu yang berbau daerah. Dalam sebuah tulisan tahun 1977 saya pernah menunjukkan bahwa selama puluhan tahun, sejak masa revolusi para pemimpin kita telah salah mengingat Sumpah Pemuda. Yaitu diktum ketiga yang harusnya berbunyi “Kami putera dan puteri Indonesia menjunjung Bahasa persatuan, Bahasa Indonesia” dirubah menjadi “Kami putera dan puteri Indonesia mengaku berbahasa satu, bahasa Indonesia”. Perubahan itu telah menyebabkan timbulnya anggapan negatif terhadap usaha pemeliharaan dan pengembangan bahasa atau kesenian daerah. Apalagi pada paruh kedua tahun 1950-an timbul berbagai gerakan kedaerahan yang berhasil ditumpas oleh pemerintah pusat karena dianggap sebagai pemberontakan. Balai Pustaka yang sebagai lembaga penerbitan diteruskan oleh pemerintah RI, tidaklah melanjutkan fungsinya sebagai penerbit dan pengelola perpustakan sekolah yang banyak menyediakan buku bacaan baik dalam bahasa Melayu (Indonesia) maupun dalam bahasa daerah. Meskipun masih menerbitkan buku dalam bahasa daerah, tetapi jumlahnya sangat sedikit sekali dan itu pun dilakukan tidak secara kontinyu.
Pada masa Orde Baru pandangan negatif terhadap bahasa dan kesenian daerah mulai berubah, namun tidak disertai dengan usaha positif membina dan mengembangkannya secara kongkrit. Minat Presiden Suharto terhadap tradisi budaya adiluhung dan falsafah Jawa, menimbulkan kecenderungan para pejabat dari daerah lain untuk menirunya dengan menghidupkan kembali berbagai upacara adat yang umumnya bersifat feodalistis. Kongres Bahasa Sunda diikuti oleh Kongres Bahasa Jawa yang dibuka oleh Presiden Suharto, tetapi tidak menghasilkan sesuatu yang kongkrit karena keputusan-keputusan tidak ditindak lanjuti.
Usaha penerbitan buku bahasa daerah yang dilakukan oleh usaha-usaha di luar pemerintah umumnya dilaksanakan oleh penerbit-penerbit kecil yang tidak komersial. Kalau kita perhatikan buku-buku dalam bahasa daerah umumnya diterbitkan secara con amore oleh orang-orang yang merasa terdorong untuk menerbitkan buku dalam bahasa daerahnya, sehingga dalam melaksanakannya dia tidak memikirkan untuk memperoleh keuntungan secara finansial. Akibatnya dia tidak memikirkan apalagi menangani pemasarannya secara profesional. Seakan-akan dengan menerbitkan buku tersebut, dia telah memenuhi panggilan hatinya untuk berbakti demi perkembangan bahasa daerahnya. Kecuali kelompok penerbit yang didorong oleh kecintaanya terhadap bahasa dan sastera daerahnya, ada lagi penerbit yang menerbitkan buku-buku dalam bahasa daerah karena dorongan untuk memperoleh keuntungan finansial sebesar-besarnya dengan melakukan KKN dengan para pejabat yang bersangkutan dengan penyediaan buku buat sekolah atau lainnya. Kelompok kedua ini, biasanya tidak memperhatikan apakah buku yang diterbitkannya itu baik atau tidak, bermutu atau tidak, bermanfaat atau tidak buat para pembaca dan pengembangan bahasa dan sastera daerah. Yang penting buku itu atas kerjasama dengan pejabat yang bersangkutan akan memberikan keuntungan finansial yang besar dan cepat. Buku itu dipesan dalam jumlah yang besar dan kemudian dibagikan ke sekolah-sekolah. Resminya paling tidak begitu, tetapi apakah dalam prakteknya buku itu memang dicetak sebanyak yang dipesan, atau apakah buku itu sampai atau tidak ke alamat sekolah yang harus memperolehnya, tidaklah penting karena tidak pernah ada yang mengontrolnya. Kalaupun seharusnya ada kontrol, tapi pengontrol itu pun sudah masuk dalam KKN sehingga semuanya dianggap berjalan sebagaimana mestinya.
Kedua macam penerbitan itu selama ini nampaknya tidak berhasil membina kegemaran membaca buku-buku bahasa daerah, karena tidak berhasil menyampaikan buku kepada masyarakat luas. Mereka tidak bekerja secara profesional dalam memasarkan buku yang mereka terbitkan. Tradisi membaca buku bahasa daerah yang sudah mengakar malah terancam putus. Orang-orang tua biasanya menyatakan kekecewaannya sambil menyalahkan gerenasi muda karena tidak suka membaca buku bahasa daerah. Mereka lupa bahwa bagaimana mungkin generasi muda akan gemar membaca buku bahasa daerah, karena bukunya pun tidak tersedia. Buku-buku dalam bahasa daerah yang sekarang ada, jumlahnya sangat tidak memadai. Bukan saja jumlah judulnya sangat sedikit, melainkan tirasnya pun sangat terbatas. Apa arti tiras buku bahasa Jawa sebanyak 2.000-3.000 eksemplar untuk kl. 60 atau 70 juta orang Jawa? Apa arti tiras buku bahasa Sunda sebanyak 2000—3.000 eksemplar buat kl. 30 atau 40 juta orang Sunda? Tetapi bukan hanya bahasa daerah. Tentang buku bahasa Indonesia pun pertanyaan yang sama dapat diajukan: Apa arti tiras buku bahasa Indonesia 3.000—5.000, bahkan 10.000 eksemplar sekali pun buat 220 juta manusia Indonesia? Hanya dalam bahasa Indonesia, di samping buku banyak surat kabar dan majalah, sedangkan dalam bahasa-bahasa daerah tidak ada satu pun surat kabar dan majalah pun jumlahnya dapat dihitung dengan jari sebelah tangan.
Penerbitan buku sebagai langkah pertama
Kalau kita ingin agar tradisi membaca buku bahasa daerah tidak terputus, maka langkah yang pertama harus kita lakukan adalah menyediakan buku untuk dibaca. Karena pemerintah telah puluhan tahun tak membuktikan niatnya ke arah penyediaan buku bacaan bahasa daerah, maka hal itu harus dilakukan oleh pihak swasta. Dan cara penerbitan selama ini, yaitu secara con amore dan KKN yang tidak profesional tidak pula dapat diharapkan, maka jalan yang terbuka adalah menyelenggarakan penerbitan secara profesional. Secara profesional artinya harus dilakukan oleh penerbit yang sadar bahwa usahanya adalah mengajar keuntungan yang akan diraihnya secara halal dari para pembeli bukunya. Artinya bukan dengan cara KKN dengan para pejabat yang berwewenang membeli buku secara besar-besaran. Pembelian buku oleh pemerintah secara besar-besaran ternyata tidak menjamin buku itu akan sampai ke tangan konsumennya.
Menerbitkan buku secara profesional artinya harus dimulai dengan modal yang cukup, dengan tenaga redaksional yang cakap dan dengan ahli pemasaran yang piawai. Masalah utama ialah penyediaan modal yang cukup, karena biasanya orang yang punya modal tidak melihat penerbitan buku sebagai usaha yang dapat mendatangkan untung. Orang yang berduit hanya tertarik bagaimana agar duitnya bisa menghasilkan keuntungan secepatnya dan sebesar-besarnya. Karena itu seruan dan teriakan, bahkan makian para aktivis bahasa dan sastera daerah kepada orang-orang yang berduit agar menyediakan dana buat kepentingan bahasa dan sastera daerah yang dianggapnya penting, tidaklah didengar dan diperhatikan oleh mereka yang berduit sebab yang penting buat mereka adalah uang. Karena itu pendekatan para aktivis bahasa dan sastera daerah harus berubah. Bukan meyakinkan mereka tentang pentingnya bahasa dan sastera dalam kehidupan atau sebagai warisan leluhur adiluhung, melainkan meyakinkan mereka bahwa bisnis dalam bidang penerbitan bahasa daerah menjanjikan keuntungan. Masalahnya memang sampai sekarang usaha demikian selalu merugi, terutama karena tidak ditangani secara profesional. Tapi kalau ingat bahwa bahasa Jawa mempunyai potensi untuk dibaca oleh 60 atau 70 juta orang dan bahasa Sunda punya potensi untuk dibaca oleh 30-40 juta orang, barangkali mereka akan lebih tertarik. Masalahnya barangkali mereka harus diyakinkan usaha apa yang dapat dilakukan agar orang Jawa yang 60 juta orang dan orang Sunda yang 40 juta orang membaca buku-buku dalam bahasa daerahnya. Di sini memang kita memerlukan seorang pemodal idealis, karena tanpa idealisme usaha dalam bidang bahasa dan sastera daerah tidaklah akan dapat dimulai.
Tetapi modal yang cukup saja kalau tidak disertai dengan tenaga redaksi dan terutama pemasaran yang cakap, niscaya akan menyebabkan modal amblas saja. Tenaga redaksi yang cakap saya percaya mudah kita peroleh, tetapi tenaga pemasaran yang cakap tidak mudah kita dapatkan. Ahli marketing umum belum tentu akan dapat menangani pemasaran buku, karena perdagangan buku mempunyai sifatnya yang husus yang berbeda dengan pemasaran barang lain. Misalnya saja untuk memasarkan sebuah produk tertentu, seorang ahli pemasaran cukup dengan mempromosikan hasil produk itu saja. Tetapi memasarkan buku, setiap judul sebenarnya memerlukan promosi sendiri. Padahal biaya produksi sekarang sangat tinggi, sedangkan buku yang akan dijual hanya 2.000—3.000 eksemplar saja. Biaya promosi yang tinggi itu tak dapat ditanggung oleh tiras yang begitu rendah, sehingga pemasangan iklan buku termasuk jarang – kecuali penerbit-penerbit yang mempunyai akses ke media massa karena berada dalam lingkungan usaha yang sama. Mimpi para sasterawan yang dalam salah satu sarasehan mendesak agar buku diiklankan melalui televisi hanyalah lahir dalam pikiran yang tidak realistis.
Kita mempunyai pengarang yang cukup untuk membuat naskah – meskipun kita tidak usah dahulu berbicara tentang mutu – sehingga untuk membuat buku – asal ada modalnya – tidaklah sukar. Yang sukar ialah menyalurkan agar buku-buku yang sudah dicetak itu sampai kepada orang yang bersedia membelinya untuk dia baca. Dalam hal ini kita jangan membicarakan masalah harga buku yang tinggi dan daya beli masyarakat yang rendah. Sebab ternyata kalau bukunya cukup menarik dan dianggap berharga cukup banyak orang yang membelinya.
Orang tak dapat dipaksa untuk membaca atau menyukai sebuah buku, apalagi dipaksa untuk membelinya. Maka setiap buku harus mempunyai dayatarik yang cukup besar sehingga dibeli orang. Karya sastera yang bermutu belum tentu laku, tetapi niscaya bukanlah maksud kita untuk mengembangkan bacaan bahasa daerah hanya buku-buku yang asal laku walaupun isinya tidak bernilai. Saya tidak percaya kepada orang yang berpendapat bahwa yang penting menarik orang supaya gemar membaca maka harus disediakan buku-buku hiburan yang populer – kalau perlu pornografis – karena menurut pendapat itu kalau sudah gemar membaca maka orang akhirnya akan membaca karya sastera. Membaca karya sastera itu harus dimulai sejak dini, di rumah atau di sekolah. Hanya dengan pembinaan apresiasi sejak awal, kegemaran membaca sastera akan tumbuh dan berkembang. Orang yang gemar membaca buku hiburan belum tentu — dan kebanyakan tidak – menggemari membaca karya sastera.
Dan dalam hal pembinaan apresiasi di sekolah niscaya wewenang dan kebijaksanaan pemerintah yang menentukan. Pengajaran sastera bukanlah bertujuan agar anak didik menjadi sasterawan atau menjadi ahli sastera, tetapi membuat mereka agar gemar membaca karya sastera – hatta setelah mereka terjun ke dalam masyarakat walaupun bidang keahlian atau pekerjaannya jauh dari sastera, semisal menjadi dokter, hakim, pengacara atau menjadi arsitek. Hanya kalau seluruh lapisan masyarakat gemar membaca karya sastera – baik sastera nasional, sastera daerah maupun sastera dunia — sajalah, kita akan menyaksikan kehidupan bahasa dan sastera, baik nasional maupun daerah berkembang dengan baik.
Pabelan, 3 Oktober, 2003.
aldi - 20-07-2008 pukul 14.29
setuju Pak Ajip, Bahasa Daerah ini memang harus di berikan perhatian khusus oleh pemerintah. Anak muda sekarang cenderung berbangga hati bila menguasai berbagai macam bahasa luar, seperti Inggris, Rusia, Belanda, Jerman dll. akan tetapi bahasa daerah yang merupakan bagian dari negara kita, mereka abaikan.
kita tahu sendiri pahlawan kita dahulu, Agus Salim, M. Yamin yang menguasai hampir semua bahasa daerah dan bahasa asing…
Sebagai Sundanis,..hehe..Abdi mah hoyong basa Sunda teh, lebih tersosialisasi (campuran ya..) supados tradisi berbahasa daerah lebih terjaga oleh anak anak muda sekarang…